Untuk Diingat: Penolakan Pemindahan Terminal III Meluas

Keberadaan terminal III pernah diupayakan untuk dipindahkan ke Ciracas Jakarta Timur. Namun pemindahan itu tidak jadi meskipun gedung yang dipersiapkan sudah selesai dibangun.  Para penolak terminal III Ciracas menganggap pemerintah tidak mengerti esensi persoalan, bahwa yang sebenarnya harus dihapuskan adalah percaloan yang dibekingi aparat keamanan dan pengelola bandara, bukan malah membuat “penjara-penjara” baru bagi BMI. Berikut ini beritanya;

Senin, 12 April 2004

Tangerang, Kompas – Penolakan terhadap rencana pemindahan Terminal III (terminal keberangkatan dan kedatangan tenaga kerja Indonesia) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke tempat transit di Ciracas, Jakarta Timur, meluas. Penolakan dan kecaman terhadap rencana Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tidak hanya dilontarkan kalangan lembaga swadaya masyarakat saja, tetapi juga anggota dewan, sosiolog, dan para pedagang di sana.

“Kami tidak sepakat dengan rencana Menteri Tenaga Kerja untuk memindahkan Terminal III ke Ciracas. Selain tidak efektif, pemindahan tersebut akan menimbulkan masalah baru,” kata anggota Komisi II DPR, Tumbu Saraswati, Minggu (11/4), dalam jumpa pers bersama LSM, dan sosiolog di Bandara Soekarno-Hatta.

Tumbu Saraswati menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana Depnakertrans tersebut. Sebab, rencana itu hanya akan memunculkan persoalan baru, termasuk akan merangsang maraknya praktik pemerasan dan percaloan.

“Selama ini saja, praktik pemerasan dan percaloan masih tetap terjadi meski lokasi kedatangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta sudah tertutup, yang berarti tidak semua orang bisa masuk ke tempat tunggu,” katanya. Untuk masuk ke lokasi itu orang harus menggunakan kartu tanda masuk yang dikeluarkan pihak bandara.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, menyatakan, pemindahan TKI ke Ciracas hanya akan menambah penderitaan para TKI. “Siapa yang bisa mengontrol keamanan dalam perjalanan tersebut. Jarak semakin panjang, probability penyiksaan TKI juga makin besar. Seberapa jauh Induk Koperasi Polisi (Inkopol) bisa mengatasi itu? Ini juga masih menjadi pertanyaan?” katanya.

Harus ada sistem baru

Menurut Imam, rencana pemindahan itu bisa saja dilakukan asal ada sistem pelayanan baru yang ditawarkan kepada para TKI. “Kalau hanya perbaikan fisik, berupa perbaikan gedung semata, bisa saja itu dilakukan di Terminal III. Masalahnya adalah munculnya peluang penyiksaan baru bagi TKI,” kata Imam.

Ia menyatakan, pemindahan TKI ke Ciracas juga akan memunculkan kesulitan baru dalam mengontrol sistem pelayanan terhadap TKI. Pemindahan TKI seharusnya membawa kenyamanan dan sistem yang baru. Sistem itu juga harus menjanjikan pelayanan yang lebih baik untuk mengurangi penderitaan TKI.

Tumbu Saraswati menambahkan, pihak pengelola bandara, termasuk Inkopol, seharusnya melakukan perbaikan di semua aspek. Termasuk mengurangi munculnya “meja panas” sebagai sarana awal terjadinya praktik pemerasan. “Meja panas” yang dimaksud tidak lain adanya upaya untuk meminta informasi detail dari TKI yang baru pulang ke Tanah Air dengan berupaya mengorek informasi mengenai segala harta kekayaan yang didapat TKI selama bekerja di luar negeri.

“Mereka ditanya berapa uang yang dibawa, emasnya dalam bentuk apa, disimpan di mana, dan sebagainya. Ini akan memunculkan niat dari orang yang tidak bertanggung jawab untuk berusaha memeras,” kata Tumbu Saraswati.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa membandingkan bagaimana kondisi Terminal TKI di Ciracas dengan Terminal III. Namun, kata dia, dari informasi yang didapat, kondisi terminalnya memang lebih baik karena dilengkapi dengan alat pendingin udara. “Tetapi, apakah dari segi keamanan akan menjamin. Kenapa AC itu tidak dipindahkan saja di sini. Di sini juga bisa ditata dengan baik,” kata Tumbu Saraswati. Ketua Tim Pendampingan dan Pengembangan TKI Normawati mengatakan, pemindahan itu memperpanjang rute TKI untuk sampai ke rumahnya.

Sejumlah pedagang yang biasa berjualan di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta juga menolak rencana pemindahan TKI ke Ciracas. Sebab, pemindahan itu ternyata diikuti dengan pungutan yang memberatkan pedagang. Seorang pedagang mengaku diminta menyediakan uang Rp 150 juta bila ia mau berjualan di Ciracas. “Dari mana saya dapat uang sebanyak itu,” katanya. (mas)

No comments yet

Leave a comment